Selasa 21 Jul 2020 19:35 WIB

ICW Ragukan Komitmen Firli Menangkap Harun Masiku

ICW juga menuding ada kelompok yang melindungi Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gagal mencari tersangka kasus pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku. Sudah lebih dari enam bulan mantan calon legislatif PDI Perjuangan itu menjadi buron.

"Kegagalan KPK ini dapat dianalisis dari dua faktor, yakni internal dan eksternal," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Selasa (21/7).

 

Untuk internal sendiri, lanjut Kurnia, ICW meragukan komitmen Ketua KPK, Firli Bahuri, yang terlihat tidak serius dan enggan memproses hukum Harun Masiku. Sebab, dalam perkara tersebut, tindakan dari Ketua KPK selaku pimpinan tertinggi lembaga antirasuah kerap menuai kontroversi.

"Mulai dari memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim ingin memburu oknum tertentu di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian)," ujar Kurnia.

Kemudian, diduga terdapat upaya mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut. Salah satunya, memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya Polri. "KPK juga terlihat enggan menggeledah kantor PDIP," ujarnya.

Ide Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia juga menunjukan ketidakseriusan KPK dalam mencari Harun. Sedangkan faktor eksternal, ICW menduga Masiku dilindungi kelompok tertentu yang memiliki kekuasaan besar. Bahkan, ICW menuding kelompok tersebut dapat mengontrol Ketua KPK.

"Sehingga upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal," kata Kurnia.

Ketidakberdayaan KPK dalam menangkap buronan ini, lanjutnya, mesti menjadi catatan serius. Sebab, selama ini KPK selalu dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang cepat mendeteksi keberadaan buronan dan menangkapnya.

"Ambil contoh pada M Nazarudin, yang mana dalam kurun waktu 77 hari KPK dapat meringkus yang bersangkutan di Kolombia," ungkap Kurnia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap Masiku. Terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.

Masiku dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu. Saat ini, kata Ali, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk mencari dan menangkap Harun. "Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Ali mengatakan, belum ada informasi yang masuk ke KPK soal keberadaan Harun. Namun, Ali memastikan penyidikan tetap berjalan.

Dalam kasus tersebut, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara. Ia terbukti ikut menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement