REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1441 Hijriyah. Panduan ini mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
"Seluruh masjid wajib melaksanakan panduan sholat Idul Adha agar tidak terjadi lonjakan kasus selama pelaksanakan hari raya qurban ini," kata Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa, di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha ini lebih mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 di antaranya pengurus masjid harus membersihkan dan mendisinfeksi area tempat pelaksanaan sholat ID. Selain itu, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat sholat, menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan keluar tempat sholat, serta menyediakan alat pengecekan suhu tubuh.
Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal satu meter serta mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha. "Kita bersama TNI/Polri akan mengawasi pelaksanaan Sholat Idul Adha guna memastikan seluruh pengurus masjid melaksanakan tata cara pelaksanaan sholat id di tengah pendemi Covid-19 ini," katanya.
Menurut dia dalam melaksanakan sholat Id berjamaah ini, jamaah harus dalam keadaan sehat. Mereka harus membawa sajadah, menggunakan masker, menghindari kontak fisik, serta tidak membawa anak-anak dan warga lanjut usia. Ini karena mereka termasuk golongan rentan tertular virus corona.
"Kami berharap pada pelaksanaan sholat id nanti pengurus masjid tidak mewadahi sumbangan atau sedekah dengan menjalankan kotak amal," kata Mikron.