REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Dessy Suciati Saputri
Pegawai atau tenaga honorer yang ada di 18 badan, tim maupun komite yang dibubarkan oleh pemerintah per Senin (20/7) otomatis diberhentikan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, kebijakan pemberhentian lantaran tidak ada ketentuan khusus mengenai manajemen tenaga honorer dampak perampingan lembaga.
"Ya (otomatis diberhentikan seiring pembubaran lembaga), tidak ada aturan atau pemberhentian manajemen honorer itu enggak ada, yang ada manajemen P3K, honorer itu kan berbeda dengan P3K," kata Paryono saat dihubungi, Selasa (21/7).
Paryono menjelaskan, instansi pemerintah saat ini hanya mengenal aparatur sipil negara (ASN) yang terbagi dua kepegawaian yakni pegawai sipil negara (PNS) dan peegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia menerangkan, untuk PNS yang terdampak perampingan lembaga akan dialihkan ke instansi lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Jadi yang diatur kan yang PNS karena di PP 11 kan tentang manajemen PNS kemudian peraturan BKN juga ada petunjuk teknis pemberhentian PNS," kata Paryono.
Karena itu, BKN tidak dapat memastikan nasib pegawai selain ASN di lembaga yang dibubarkan, termasuk diberikan kompensasi atas pembubaran tersebut. Sebab, hingga saat ini, BKN juga masih mendata jumlah PNS yang terdampak dari pembubaran lembaga tersebut untuk kemudian dipetakan.
"Saya sudah minta data itu tapi belum dapat," katanya.
Nantinya, setelah dipetakan jumlah PNS-nya kemudian dicocokkan dengan kebutuhan instansi Pemerintah yang kekurangan pegawai. Baru setelah itu, PNS dialihkan sesuai kebutuhan dan kompetensinya.
"Ya seharusnya secepatnya ya, karena orang kan tidak mungkin menunggu, organisasinya sudah dibubarkan, dia belum tau harus di mana gitu kan, karena dia kan harus disalurkan kemudian kalau tidak disalurkan kan dia harus menunggu atau diberi uang tunggu," kata Paryono.
Dalam pasal 241 aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan, jika terdapat PNS tidak dapat disalurkan lantaran terbatasnya kebutuhan instansi pemerintah maka ada beberapa ketentuan. Pertama, jika terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, lalu usianya mencapai 50 tahun dan masa kerja telah 10 tahun maka akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, jika ada PNS yang tidak dapat disalurkan belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Kemudian jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.
Selanjutnya, pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
Terkait hal ini, Paryono memastikan sebelum dua ketentuan itu dijalankan, pemerintah tetap mengupayakan penyaluran PNS dari perampingan lembaga untuk disalurkan. Karena itu, pemerintah akan melakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap kebutuhan instansi dengan jumlah dan kompetensi pegawai dampak perampingan.
"Itu harus dihitung ulang, misalnya dari perampingan ini ada berapa orang. Kemudian akan disalurkan ke instansi-instansi yang memang memiliki jenis pekerjaan dan kompetensi yang diperlukan," ujar Paryono di Jakarta, Ahad (19/7).
Menurut Paryono, selama ini ada instansi pemerintah yang mengaku kekurangan pegawai, tetapi juga ada kelebihan pegawai. Nantinya penghitungan akan menentukan ke mana pegawai akan disalurkan ke instansi lain.
Namun, jika perhitungan telah dilakukan dan terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan baru berlaku dua ketentuan soal pemberhentian secara hormat bagi PNS yang sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun dan masa tunggu bagi PNS yang belum berusia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun.
Paryono mengatakan, selama ini tidak ada kebijakan pemerintah mempensiunkan dini PNS sebelum waktunya, kecuali atas permintaan PNS yang bersangkutan. Namun, khusus dampak perampingan lembaga diatur mengenai ketentuan pemberhentian secara hormat tersebut jika tidak dapat disalurkan.
Namun demikian, ia memastikan PNS yang diberhentikan hormat itu akan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan perundangan berlaku dan hak pensiun seperti PNS pada umumnya.
"Iya, kan syarat minimal itu harus 10 tahun masa kerja," kata Paryono.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.
“Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan,” demikian bunyi kutipan dalam Pasal 19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pembubaran 18 lembaga negara tidak memakai pendekatan anggaran. Tjahjo menyebut pembubaran 18 lembaga negara demi penyederhanaan birokrasi.
"Kami pendekatannya tidak pendekatan anggaran, kok. Kecil sekali kalau kami pakai pendekatan anggaran. Hal ini terkait dengan percepatan pengambilan keputusan dan menyederhanakan birokrasi," ujar Tjahjo dalam tayangan di Youtube dengan tema "Memangkas Lembaga Negara Mubazir" di Jakarta, Jumat (17/7) pekan lalu.
Sebanyak 18 lembaga-lembaga itu, kata Tjahjo, sudah diberi kesempatan 5 tahun bekerja. Akan tetapi, belum ada laporan kemajuan (progress report) yang baik.
Untuk itu, lanjut dia, daripada menjadi sebuah badan yang menimbulkan birokrasi yang menimbulkan 'tumpang-tindih' kewenangan, Presiden Joko Widodo ingin melakukan reformasi birokrasi.
"Manajemen pemerintahan itu harus smart, harus simpel, sehingga melayani masyarakat, memberikan perizinan, itu bisa cepat," kata Tjahjo.
i Tjahjo Kumolo mengatakan 18 lembaga yang telah dibubarkan Presiden berbeda dengan usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Tjahjo menyebut, KemenPAN-RB tengah mengkaji lembaga nonstruktural yang sudah tidak efektif dan efisien untuk dibubarkan.
"Yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82, berbeda dengan lembaga-lembaga yang diusulkan KemenPAN-RB dapat dibubarkan atau dihapus," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Selasa (21/7).
Menurut Tjahjo, 18 lembaga yang telah dibubarkan Jokowi di luar kewenangan KemenPAN-RB karena tidak termasuk yang diusulkan atau kajian KemenPANRB untuk dibubarkan. Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran KemenPAN-RB, 18 lembaga itu terdiri atas 13 yang tidak termasuk lembaga nonstruktural (LNS), empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga merupakan lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014.
"Catatan lembaga yang dibubarkan berdasarkan Perpres 82/2020, yang telah kami cek, dari 18 lembaga yang disebutkan, 13 tidak termasuk ke dalam LNS, empat lembaga nonstruktural, dan satu lembaga, yakni Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga Nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014," kata Tjahjo, Selasa (21/7).