REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Hal tersrbut diungkapkan kuasa hukum terdakwa terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut.
"Sudah diajukan kemarin setelah sidang" ujar tim pengacara Wahyu Setiawan, Saiful Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
Saiful mengatakan dengan mengajukan JC, Wahyu siap mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Bahkan, lanjut Saiful, Wahyu juga bakal 'blak-blakan' terkait kecurangan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
"Semuanya Pak, tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful.
Diketahui, Wahyu didakwa menerima suap sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP Harun Masiku melalui kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu juga didakwa bersama orang kepercayaannya yang juga anggota PDIP, Agustiani Tio Fredelina.
Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR yang diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.