REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi serentak bertajuk "Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah" (OK Prend). Operasi ini fokus pada penegakan aturan penggunaan masker.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan, dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta. Operasi dimulai Selasa (21/7) malam sampai berakhirnya masa perpanjangan PSBB Transisi.
"Melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya," kata Arifin, Selasa.
Dia mengatakan operasi awal tersebut dilaksanakan di depan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, dengan selalu mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat. "Dalam pelaksanaannya, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan terus mengingatkan tentang peraturan daerah mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah," kata Arifin.
Para pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial. Sanksi itu berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, pasal 8 ayat 1. Lewat operasi OK Prend masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah Covid-19.