Selasa 21 Jul 2020 22:57 WIB

Cegah Kerumunan, Satpol PP Depok Jaga Situ Rawa Kalong

Satpol PP Deok cegah warga berkerumun demi menghentikan penyebaran Corona

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Peternak tambak ikan saat beraktivitas di Situ Rawa Kalong, Cimanggis, Depok. Satpol PP Kota Depok bersiaga di sekitar Situ Rawa Kalong, Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi warga yang berkumpul selama masa pandemi virus Corona (Covid-19) di lokasi tersebut.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Peternak tambak ikan saat beraktivitas di Situ Rawa Kalong, Cimanggis, Depok. Satpol PP Kota Depok bersiaga di sekitar Situ Rawa Kalong, Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi warga yang berkumpul selama masa pandemi virus Corona (Covid-19) di lokasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok bersiaga di sekitar Situ Rawa Kalong, Curug, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Langkah ini dilakukan agar tidak ada lagi warga yang berkumpul selama masa pandemi virus Corona (Covid-19) di lokasi tersebut.

"Aparat Satpol PP sudah bersiaga sejak dua pekan lalu agar tidak ada lagi warga yang berkumpul untuk mencegah penyebaran virus Corona," ujar Lurah Curug, Bambang, Selasa (21/7).

Menurut Bambang, sebelumnya, pihaknya menemukan beberapa warga berkumpul di sekitar Situ Rawa Kalong. Seluruh warga bahkan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik dan berkumpul dalam jumlah yang cukup banyak.

"Untuk itu, kami terus mengingatkan kepada warga sekitar untuk tidak berkumpul dan menerapkan protokol kesehatan. Selain juga tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. Sosialisasi terus kami sampaikan agar warga tidak berkumpul, jika terpaksa keluar rumah tetap menggunakan masker dan utamakan protokol kesehatan," pungkasnya. 

Selain menjaga kerumunan, Satpol PP Kota Depok juga akan melakukan penilangan dan sanksi denda Rp 50 ribu bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker. Kebijakan itu dibuat berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No. 45 tahun 2020 dan Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok tentang Gerakan Depok Bermasker.

"Kami akan mulai melakukan sosialisasi Gerakan Depok Bermasker pada Senin (20/7). Setelah itu pada Kamis (23/7) baru kami akan lakukan penilangan  dan saksi denda Rp 50 ribu bagi warga yang kedapatan tidak bermasker di tempat umum," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda  Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Senin (20/7).

Dia menambahkan, proses tilang berdenda ini akan diberikan kwitansi. Tapi, untuk warga tak bermasker yang sedang makan, berpidato dan berolahraga tidak di razia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement