Rabu 22 Jul 2020 05:06 WIB

Dapat Rekomendasi PDIP, Teguh Bakal Mundur dari DPRD Solo

Teguh Prakosa mendapat rekomendasi mendampingi Gibran Rakabuming Raka.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ratna Puspita
Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa (kanan)
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Bakal calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan bakal calon Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bakal calon Wakil Wali Kota Solo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Teguh Prakosa akan mengundurkan diri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo pada September mendatang setelah resmi mendapat rekomendasi dari DPP PDIP pekan lalu. Pengunduran diri menjadi salah satu syarat untuk maju dalam kontestasi pilkada 2020.

Teguh menjabat anggota DPRD Solo selama tiga periode sejak 2009. Pada periode 2019 Teguh terpilih sebagai anggota dewan mewakili daerah pemilihan Serengan-Pasar Kliwon. Sedangkan pada periode sebelumnya, anggota Fraksi PDIP tersebut menjabat Ketua DPRD Solo. 

Baca Juga

Dengan pengalaman tersebut, Teguh mengaku sangat memahami aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan wali kota dan wakil wali kota. "Kami berpatokan pada aturan di KPU. Kalau saat pendafataran sepertinya tidak harus mundur. Namun, nanti saat penetapan calon itu harus disertai surat pengunduran diri. Saya akan susun dan siapkan, antara September atau Oktober sudah siap," jelasnya kepada wartawan, Selasa (21/7).

Teguh menyatakan tidak mempermasalahkan jika statusnya sebagai wakil rakyat harus dilepas. Sebab, hal itu menjadi sebuah risiko politik yang harus diambil. "Yang jelas saya terima risikonya, saya siap mundur," ujarnya.

Selain surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD, berkas lainnya yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri ke KPU juga tengah disiapkan. Di antaranya, kelengkapan ijazah, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani. 

Sebelumnya, DPP PDIP akhirnya merekomendasikan pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa untuk menjadi peserta pada pilkada Surakarta.

Sesuai dengan jadwal KPU, tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota akan dimulai pada 4-6 September 2020. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi syarat pencalonan dan pengumuman dokumen pasangan calon (paslon) dan dokumen calon pada 4-8 September 2020. KPU juga membuka tanggapan dan masukan masyarakat pada tanggal tersebut. 

Tahapan selanjutnya, pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September 2020. Kemudian, KPU akan menyampaikan penetapan calon pada 23 September 2020 dan pengundian nomor urut calon pada hari selanjutnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement