Rabu 22 Jul 2020 05:14 WIB

151 Warga tak Bermasker Terjaring Razia Ok Prend

Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah dalam pendisiplinan penggunaan masker.

Masker (ilustrasi). Sebanyak 151 warga yang tidak bermasker di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, terjaring razia Ok Prend yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat di masa PSBB transisi fase 1 perpanjangan.
Foto: www.freepik.com
Masker (ilustrasi). Sebanyak 151 warga yang tidak bermasker di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, terjaring razia Ok Prend yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat di masa PSBB transisi fase 1 perpanjangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 151 warga yang tidak bermasker di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, terjaring razia Ok Prend yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat di masa PSBB transisi fase 1 perpanjangan. Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah dalam pendisiplinan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

"Total ada 151 warga yang kena sanksi PSBB. Mereka semua ketahuan tidak tertib dalam memakai masker," ujar Kasi Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro di Jakarta, Selasa (21/7).

Baca Juga

Penindakan dalam program tersebut tak hanya bagi warga yang tidak membawa masker. Pelanggar lainnya yang tidak memakai masker dengan cara benar, seperti memakai masker hanya di dagu dan juga warga yang menaruh masker di kantong celana tak luput dari razia.

"Ada yang pakai masker tapi dipakainya bukan untuk menutup hidung dan mulut tapi untuk nutup leher. Begitu rata-rata pelanggarannya," kata Ivan.

Para pelanggar itu dikenakan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Ada warga yang memilih membayar sanksi denda Rp 250 ribu, tetapi mayoritas warga memilih terkena sanksi kerja sosial.

Ok Prend dilaksanakan mulai Senin (20/7). Tak hanya dilaksanakan di Pasar Pagi Asemka, namun dilaksanakan serentak di delapan kecamatan di Jakarta Barat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement