REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggalakkan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) dalam rangka memberikan stimulus agar bisnis UMK bangkit kembali di tengah situasi krisis pandemi Covid-19.
Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha atau ‘jemput bola’ dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya,” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa (21/7).
Langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah DKI Jakarta, kata Benni, antara lain memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
“Terjadi perubahan konsep pola penerbitan IUMK, bila sebelumnya pemohon yang mengajukan berkas permohonan. Selama periode pemulihan ekonomi ini, relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB,” terangnya, menambahkan bahwa alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perizinan.
Konkritnya, dalam proses pengajuan IUMK, pemohon hanya diminta untuk menunjukkan dokumen identitas seperti KTP. Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha, dilanjutkan dengan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov. Lalu, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui atau ditolak permohonan IUMK.
“Rata-rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja,” imbuh Benni.
KSBB tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020 dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari Inspektur Provinsi DKI Jakarta, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga camat dan lurah seantero Ibu Kota.