Rabu 22 Jul 2020 07:41 WIB

Polisi Tangkap Tujuh Pengedar Narkoba Jaringan Kampus

Tiga di antara tersangka merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas swasta

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Narkotika
Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tujuh orang yang terlibat dalam sindikat pengedar narkoba jenis ganja jaringan kampus. Polisi menyebut, tiga di antara tersangka itu merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas swasta.

Wakapolres Metro Jaksel AKBP Choiron El Atiq mengatakan, tiga tersangka mahasiswa aktif itu masing-masing berinisial II, AN, dan CR. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni AYH merupakan alumni universitas yang sama.

"Ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut, dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta," kata Choiron di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Sementara itu, sambung dia, tiga tersangka lainnya memiliki profesi yang berbeda. Tersangka DW berprofesi sebagai sekuriti salah satu minimarket di Tangerang Selatan. Kemudian adapula karyawan swasta di Ciledug, berinisial AVH, dan AS yang bekerja sebagai tukang ojek.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AYH dan AS di pinggir tol lingkar luar Jakarta, Jumat (10/7) lalu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap lima tersangka lainnya.

Choiron mengungkapkan, dalam mengedarkan ganja, mereka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka II Berperan sebagai bandar. Sedangkan AY dan AN berperan sebagai pengedar. Sementara itu, empat tersangka lain, yakni AS, DW, dan AVH dan CR berperan sebagai kurir narkoba.

Choiron menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram itu mereka peroleh dari tersangka II selaku bandar. Mereka kemudian mengedarkan dan menjualnya di lingkungan kampus.

"Mereka menjual di kalangan kampus mereka selama hampir satu tahun," ungkap Choiron.

Narkoba jenis ganja itu, jelas Choiron, dijual para tersangka dalam bentuk paket dengan berat kurang lebih 5 gram. Mereka mematok harga sebesar Rp 300 ribu per paket.

Dari tangan tersangka, polisi pun menyita barang bukti ganja seberat 4,6 kilogram. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement