REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lagi-lagi mendorong agar masker dan hand sanitizer atau cairan sanitasi tangan dijadikan bahan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2020. Ia bahkan memperbolehkan bakal calon kepala daerah yang maju Pilkada 2020 menggunakan APK berupa masker atau hand sanitizer dengan foto mereka, meski belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Bahkan kontestan sudah kita minta, boleh menggunakan alat peraga (kampanye) berupa masker atau hand sanitizer dengan gambar mereka atau nomor pilihan mereka, sehingga ini akan menimbulkan gerakan masif," ujar Tito dalam siaran pers Kemendagri, Selasa (21/7).
Hal ini dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar. Ia mengatakan, usulan Mendagri tersebut agar momentum pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini dapat membantu pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19.
"Itu salah usulan Kemendagri agar momentum pilkada ini dijadikan menolong dan membentengi masyarakat dari bahaya Covid-19," kata Bahtiar saat dikonfirmasi Republika, Selasa (22/7).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengatakan, masker menjadi modus baru pelanggaran pilkada. Tim kampanye pasangan calon kepala daerah berpotensi membagikan masker kepada pemilih yang hendak ke TPS, dengan imbalan agar memilih dirinya atau kampanye di luar waktu yang telah ditentukan.
"Apa masalahnya? Negara sedang perang melawan Covid. Semua sektor harus bergerak bersama melawan Covid-19. Kita tak boleh berpikir sektoral," kata Bahtiar.
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya belum menerima usulan Mendagri tersebut secara resmi. Setiap ketentuan pelaksanaan tahapan pilkada harus diatur dalam Peraturan KPU yang dikonsultasikan dengan sejumlah pihak, seperti DPR RI, pemerintah, pegiat pemilu, bahkan pakar kesehatan.
"Masker dan hand sanitizer memang belum masuk. Untuk memasukkan tambahan itu tentu perlu kajian apa kira-kira positifnya dan dampak yang ditimbulkan. Nanti akan dilihat sejauh mana urgensi melakukan perubahan-perubahan itu," kata Raka, Senin (20/7).