Rabu 22 Jul 2020 09:40 WIB

 Legislator: Langkah Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Patut Diduku

Kebijakan pembubaran lembaga dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisasi pemborosan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Presiden Joko Widodo
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi)yang membubarkan 18 lembaga, badan dan komite yang dinilai kurang efektif dan kurang optimal. Menurutnya, kebijakan Presiden tersebut perlu didukung sepanjang bertujuan membuat penyerdehanaan birokrasi dan efektivitas dalam pemerintahan, serta menciptakan pelayanan publik menjadi lebih baik.

"Pembenahan dan penataan terhadap Lembaga, Badan dan Komite termasuk departeman yang ada tidak hanya berhenti sampai di sini. Tetapi, hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap Lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif dan atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yg lainnya. Sehingga perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Selasa (21/7).

Guspardi menilai, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisasi pemborosan dan memangkas alur birokrasi. Dengan pembubaran 18 lembaga tersebut dia berharap, akan ada banyak kemajuan, efesiensi dan efektifitas kerja yang lebih baik. 

Kendati demikian, pemerintah perlu juga melakukan penataan sumber daya yang ada dengan tepat. Dia menuturkan, para ASN yang berada di bawah lembaga, badan ataupun komite yang dibubarkan harus bisa diakomodir dan di tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 241 ayat 1 dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat 1 yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.

"Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya," ujar politikus PAN tersebut.

Anggota Baleg itu menjelaskan, lembaga, badan, dan komite yang dibubarkan presiden tersebut adalah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan presiden (Perpres) ataupun melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sementara lembaga atau badan yang dibentuk melalui Undang-undang harus melalui pembahasan DPR RI. 

"Tentu prosesnya agak panjang dimana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI," ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement