REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menghentikan kasus pelecehan seksual terhadap ratusan anak di bawah umur yang menjerat WNA asal Prancis, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans. Hal ini dilakukan lantaran Frans telah meninggal dunia merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
"Betul, kasusnya sudah kita hentikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
Yusri menjelaskan, meski kasus itu dihentikan, polisi tetap akan menyelidiki identitas para korban yang pernah disetubuhi oleh tersangka Frans. Sebab, jelas dia, hal tersebut merupakan upaya kepolisian untuk memberikan rehabilitasi kepada para korban yang masih di bawah umur.
"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," papar Yusri.
Adapun tersangka Frans mencoba melakukan bunuh diri dengan cara melilitkan kabel ke lehernya, Kamis (9/7) malam. Kabel itu ia raih dengan cara menaiki tembok kamar mandi di dalam sel tahanannya. Petugas yang sedang melakukan patroli pun mendapati Frans sudah dalam kondisi lemas dan kabel dililitkan ke lehernya.
Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, setelah menjalani perawatan medis selama tiga hari, ia dinyatakan meninggal dunia lantaran luka yang dialami cukup parah.
Sebelumnya, polisi menangkap pria berumur 65 tahun itu atas kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur. Hal itu berdasarkan 305 video porno Frans dengan korban berbeda-beda yang ditemukan polisi di dalam laptop miliknya.