Rabu 22 Jul 2020 09:29 WIB

Polisi Tetap Selidiki Kasus Pelecehan Seksual WN Prancis

Polisi tetap selidiki korban pelecehan seksual WN Prancis untuk diberi rehabilitasi

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah polisi mengawal tersangka Francois Abello Camille (kedua kiri)
Foto: ANTARA/ADAM BARIQ
Sejumlah polisi mengawal tersangka Francois Abello Camille (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menghentikan kasus pelecehan seksual terhadap ratusan anak di bawah umur yang menjerat WNA asal Prancis, Francois Abello Camille (FAC) alias Frans. Hal ini dilakukan lantaran Frans telah meninggal dunia merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

"Betul, kasusnya sudah kita hentikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Yusri menjelaskan, meski kasus itu dihentikan, polisi tetap akan menyelidiki identitas para korban yang pernah disetubuhi oleh tersangka Frans. Sebab, jelas dia, hal tersebut merupakan upaya kepolisian untuk memberikan rehabilitasi kepada para korban yang masih di bawah umur.

"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," papar Yusri.

Adapun tersangka Frans mencoba melakukan bunuh diri dengan cara melilitkan kabel ke lehernya, Kamis (9/7) malam. Kabel itu ia raih dengan cara menaiki tembok kamar mandi di dalam sel tahanannya. Petugas yang sedang melakukan patroli pun mendapati Frans sudah dalam kondisi lemas dan kabel dililitkan ke lehernya.

Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, setelah menjalani perawatan medis selama tiga hari, ia dinyatakan meninggal dunia lantaran luka yang dialami cukup parah.

Sebelumnya, polisi menangkap pria berumur 65 tahun itu atas kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur. Hal itu berdasarkan 305 video porno Frans dengan korban berbeda-beda yang ditemukan polisi di dalam laptop miliknya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement