REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Imigrasi Nasional Taiwan (NIA) mengamankan seorang pekerja migran Indonesia atas tuduhan pemalsuan identitas. WNI tersebut sempat tidak diketahui keberadaannya sejak didiagnosis HIV.
Perempuan berusia 38 tahun itu dalam keadaan hamil saat ditemukan anggota satuan khusus Badan Imigrasi Nasional Taiwan (NIA) di Distrik Pingzhen, Kota Taoyuan, Ahad (12/7), demikian Kantor Berita Taiwan CNA yang dipantau Antara, Selasa (21/7).
Setelah diinterogasi Kepolisian Taoyuan, WNI tersebut dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Miaoli atas tuduhan pemalsuan identitas. Kepala Satuan Operasi Khusus NIA, Ching Shao An, di Taoyuan mengungkapkan pekerja migran Indonesia itu tiba di Taiwan pada Juli 2019 untuk bekerja merawat orang tua.
Namun, dia melarikan diri dari majikannya pada Desember 2019 bersama kekasihnya yang juga pekerja migran asal Indonesia. Menurut Ching, pada Juni 2020, WNI perempuan tersebut merasakan kehamilannya dan berniat melakukan aborsi.