REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masjid Jakarta Islamic Center memiliki cara baru dalam menggelar pemotongan hewan qurban. Hal ini diperlukan karena perayaan Idul Adha tahun ini bersamaan dengan terjadinya pandemi Covid-19. Sehingga protokol kesehatan di masjid harus diterapkan.
Masjid yang dibangun pada sejak era Gubernur Sutiyoso ini akan mengadakan Sholat Idul Adha dengan protokol kesehatan ketat dan pemotongan hewan qurban berbeda dari biasanya. Masyarakat diimbau agar mentaatinya nanti.
Pengurus Bidang Peribadatan Masjid Jakarta Islamic Center, Ustaz Aep Saefulloh mengatakan sholat Idul Adha akan diadakan pada Jumat (31/7) sesuai hasil Sidang Isbat Kemenag. Jamaah yang hendak mengikutinya diwajibkan memakai masker, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak.
Kemudian agar tidak terjadi antrean, Badan Manajemen Masjid (BMM) juga mewajibkan jamaah membawa kantong tempat alas kaki dari rumah, serta diimbau agar wudhu juga di rumah.
Kemudian untuk pemotongan hewan qurban, Masjid Jakarta Islamic Center akan bekerjasama dengan Rumah Zakat (RZ). Jamaah diminta agar memberikan qurbannya dalam bentuk uang, sehingga nantinya pihak BMM dan RZ akan membelikan hewan sesuai keinginan pengqurban.
Pemotongan juga akan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Kerjasama ini dilakukan karena keadaan tidak memungkinkan untuk melakukan pemotongan hewan di lingkungan masjid, yang dapat membuat kerumunan warga.
"Demi keselamatan, kesehatan, dan kemaslahatan ummat. Juga sesuai dengan aturan Pemda DKI," kata Ustaz Aep saat ditemui di ruang tamu BMM Masjid Islamic Jakarta Center, Rabu (22/7).
Nantinya, lanjut Aep hasil pemotongan hewan qurban akan dibagikan dalam bentuk makanan siap santap. Terkait hal ini, pihaknya telah mempercayakannnya kepada RZ sebagai lembaga non profit profesional. Bahkan, Aep yakin penerima yang menjadi terget adalah orang yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah menikmati makanan enak.
"Kalau pun masih ada jamaah yang kasih qurban dalam bentuk hewan, pihak masjid terpaksa (karena darurat) memotongnya di halaman. Tetapi tidak boleh ada yang lihat kecuali tim yang nyembelih," tegasnya.
Sebelumnya pada Selasa kemarin (21/7) Pemkot Jakarta Utara telah mensosialisasikan penyembelihan hewan qurban bagi ulama saat pandemi Covid-19. Anggota MUI dan DMI Jakarta Utara diberikan pembekalan terkait penanganan limbah hewan qurban dan fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di tengah Pandemi.