Rabu 22 Jul 2020 13:05 WIB

Taiwan Tolak Visa Dua Pejabat Hong Kong

Taiwan mengkritik penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Pro-demokrasi Leung Kwok-hung, tengah, dan pengunjuk rasa lainnya meneriakkan slogan-slogan
Foto: AP/Vincent Yu
Pro-demokrasi Leung Kwok-hung, tengah, dan pengunjuk rasa lainnya meneriakkan slogan-slogan

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemerintah Hong Kong mengatakan Taiwan telah menolak dua visa pejabat mereka. Hal itu memperlihatkan meningkatnya ketegangan antardua wilayah itu setelah Taiwan mengkritik keras penerapan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.

Pada Rabu (22/7) lembaga pemerintah kota Hong Kong, Constitutional and Mainland Affairs Bureau mengatakan dua staf Kantor Ekonomi, Perdagangan dan Budaya Hong Kong (HKETCO) pulang pada Selasa (21/7) lalu, setelah izin tinggal mereka di Taiwan ditolak.  

Baca Juga

Mereka menolak untuk mengungkapkan secara spesifik apakah yang ditolak visa yang sudah atau yang baru. Lembaga pemerintah Taiwan, Mainland Affairs Council menolak mengkonfirmasi kabar tersebut. Namun, mereka mengatakan Taiwan harus bereaksi berdasarkan upaya 'menjaga martabat bangsa' sesuai dengan pertimbangan bilateral dan setara, setelah pihak berwenang Hong Kong memberlakukan 'pembatasan yang tak beralasan'. Mereka tidak menjelaskan maksud pernyataan tersebut.

Pelaksana tugas kepala kantor konsulat Taiwan di Hong Kong pulang ke Taipei karena menolak memenuhi syarat agar visanya diperpanjang. Ia tidak bersedia menandatangani dokumen yang mendukung klaim Beijing di kota tersebut di bawah kebijakan 'satu China'.

Pejabat senior Taiwan mengatakan pejabat Taiwan di Hong Kong sudah diberitahu visa mereka tidak akan diperpanjang kecuali menandatangani dokumen tersebut. Beijing menilai Taiwan bagian wilayah mereka dan pernah mengatakan akan menggunakan kekuatan untuk memastikan hal tersebut.

Pada bulan lalu, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong. Legislasi itu membuat pihak berwenang memenjarakan tersangka kasus subversi dan kolusi dengan pasukan asing  seumur hidup.

Taiwan mengecam keras undang-undang keamanan tersebut. Menurut media-media Hong Kong, HKETCO memiliki 13 staf di Taiwan. Belum diketahui siapa dua staf yang meninggalkan pulau tersebut. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement