Rabu 22 Jul 2020 13:20 WIB

KPK Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Suap Nurhadi

KPK memanggil empat saksi terkait kasus suap dan gratifikasi tersangka Nurhadi.

Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan)
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) antara tahun 2011-2016. Empat saksi dimintai keterangan untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (22/7).

Baca Juga

Empat saksi, yaitu panitera pengganti Siti Khaeriyah, Jurnalis Amrad seorang pensiunan, karyawan swasta Reni Pujiastuti, dan Devi Chrisnawati selaku wiraswasta. Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019 bersama Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.