Rabu 22 Jul 2020 14:05 WIB

Sepanjang 2020, BUMN Sudah Serap 178 Tenaga Kerja Difabel

Jumlah tenaga kerja difabel di BUMN dan swasta terus mengalami peningkatan.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) berbincang dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian BUMN di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) berbincang dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan) dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian BUMN di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan komitmen memperkerjakan para penyandang disabilitas di BUMN sudah berjalan. Terdapat 178 penyandang disabilitas yang telah direkrut untuk bekerja di BUMN selama 2020. 

Erick mengatakan penyerapan tenaga kerja, termasuk bagi para penyandang disabilitas harus terus berjalan di tengah kondisi pandemi saat ini. Oleh karena itu, Erick juga meminta adanya sinergi dan dukungan lebih lanjut dari Kemenaker dalam memastikan pembukaan kesempatan lapangan kerja serta bantuan kepada pekerja formal dan informal dapat berjalan ke depan sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga

Erick menilai upaya percepatan penanganan dan pemulihan ekonomi harus dilakukan secara fokus dan ekstra kerja keras. Erick mencontohkan semangat salah satu penyandang disabilitas yang menyampaikan pengalamannya dalam acara tersebut.

"Kita juga belajar dari Muhtadin bagaimana dengan kondisi sekarang menghadapi Covid-19 dan bagaimana kita memulihkan ekonomi, jangan lihat kekurangan kita, tapi bagaimana kita fokus bekerja," kata Erick usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan BUMN di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (22/7).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap sinergi ini mampu mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di BUMN. Berdasarkan data Kemenaker pada 2019, kata Ida, jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas di BUMN dan swasta terus mengalami peningkatan yakni sebanyak 4.537 pekerja pada 2018 dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 4.286 pekerja.

Meski begitu, Ida menilai catatan tersebut masih relatif jauh dari total jumlah penyandang disabilitas yang ada. Mengambil data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019, Ida menyebut jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas tercatat sebesar 20,9 juta jiwa dan angkatan kerja penyandang disabilitas sebanyak 10,19 juta jiwa.

Sementara jumlah penyandang disabilitas yang bekerja hanya 9,91 juta jiwa. Jumlah pengangguran terbuka dari penyandang disabilitas sebanyak 289 ribu orang.

Dalam data penelitian, lanjut Ida, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas jauh lebih rendah dari tingkat partisipasi angkatan kerja nondisabilitas. Pun dengan upah yang diterima penyandang disabilitas relatif lebih rendah dari tenaga kerja nondisabilitas. Sementara tingkat pengangguran terbuka penyandang disabilitas berat juga relatif lebih tinggi.

"Hal ini menunjukan kita semua masih memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan dapat menberdayakan penyandang disabilitas," ucap Ida.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement