REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, bakal menjatuhkan sanksi bersih-bersih pantai dan sarana umum bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi saat memimpin apel pengawasan dan penindakan penggunaan masker, Rabu (21/7).
Apel yang digela di Plaza Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara ini diikuti aparatur kelurahan dan kecamatan, tim medis, Dishub, Satpol PP dan gugus tugas Covid-19. "Sanksi kita tegas, bagi yang melanggar diberikan sanksi sosial membersihkan pantai dan sarana umum," ujar Junaedi, Rabu (22/7).
Bukan hanya itu, Junaedi juga meminta petugas pengawas memajang foto pelanggar di setiap papan pengumuman yang ada di wilayahnya, seperti papan pengumunan sekretariat RW, Sekretariat karang taruna , masjid dan kantor kelurahan. "Dengan sanksi sosial ini kita harapkan para pelanggar jera dan menyadari bahwa menggunakan masker suatu kewajiban dan kebutuhan pokok sebelum keluar rumah," jelasnya.
Sebelumnya setelah sempat dibuka untuk umum beberapa waktu lalu, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, kembali menutup lokasi wisata kembali pada Ahad (19/7) hingga 14 hari ke depan. Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, kebijakan penutupan aktivitas wisata ini dilakukan terkait ditemukannya kembali lima warga yang positif reaktif Covid-19.