REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap badan usaha milik negara (BUMN) terus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas bekerja di BUMN sebagai pemenuhan hak mereka sesuai ketentuan undang-undang.
Menaker mengingatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitasantara lain mengatur tentang pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perusahaan swasta wajib memenuhi kuota untuk pekerja penyandangdisabilitas.
"Dengan kondisi saat ini diharapkan BUMN tetap mempekerjakan penyandang disabilitas dan terus memberikan kesempatan kepada mereka," kata Menaker dalam sambutan di acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian BUMN untuk penempatan pekerja disabilitas, yang diadakan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Rabu (22/7).
Langkah itu dilakukan, kata Menaker Ida, sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasi penyandang disabilitas sesuai dengan potensi dan kemampuan mereka.
UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur tentang pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD paling sedikit memperkerjakan dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
Sementara perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.
Ida mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan bosan mengingatkan kementerian dan lembaga, BUMN dan BUMD untuk merealisasikan ketentuan kuota pekerja disabilitassesuai UU tersebut.
Di tengah kondisi pandemi COVID-19 seperti saat ini yang memukul sektor ketenagakerjaan, Menaker sadar kesulitan yang dialami oleh banyak perusahaan tapi dia akan terus mengingatkan pentingnya komitmen untuk mendukung hak para penyandangdisabilitas.
"Tentu kami mengapresiasi sudah banyak sekali kesempatan yang diberikan tapi kiranya bisa mencapai dua persen meskipun saya tahu dalam kondisi sulit seperti ini pasar kerja kita masih terbatas," kata dia.