Rabu 22 Jul 2020 15:59 WIB

MK Pastikan Gugatan Ki Gendeng Pamungkas Sudah Ditarik

Penarikan gugatan ke MK dilakukan karena Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal.

Red: Indira Rezkisari
Ki Gendeng Pamungkas
Foto: Youtube
Ki Gendeng Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Ki Gendeng Pamungkas. MK menyatakan permohonan itu tidak dapat diajukan lagi.

"Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 13 Juli 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 35/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diajukan kembali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/7).

Baca Juga

Dalam pertimbangan, hakim konstitusi saat sidang pendahuluan telah meminta kebenaran informasi tentang berita meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas. Akan tetapi, kuasa hukum tidak dapat memberikan kepastian dan hanya menyerahkan Surat Kematian Nomor 474.3/69-TGL atas nama Iman Santoso kepada hakim.

Hakim meragukan surat keterangan itu sehingga untuk meyakinkan kebenaran informasi kematian Ki Gendeng Pamungkas, kuasa pemohon diminta menghadirkan paranormal itu dalam sidang pendahuluan tambahan pada tanggal 13 Juli 2020.