Rabu 22 Jul 2020 17:18 WIB

Kementan: Potong Hewan Qurban Harus Sesuai Prosedur

Kesehatan hewan menjadi persyaratan utama yang harus dicermati

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melaksanakan Sosialisasi Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19, di pelataran parkir Gedung C Kementerian Pertanian, Selasa (21/7).
Foto: istimewa
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melaksanakan Sosialisasi Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19, di pelataran parkir Gedung C Kementerian Pertanian, Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan penyesuaian pelaksanaan Idul Adha dengan melakukan pemotongan hewan qurban secara aman di tengah pandemi Covid-19. Penyesuaian itu salah satunya dengan menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita mengatakan bahwa secara garis besar kebijakan tersebut sudah mengatur upaya penyesuaian pelaksanaan new normal dalam kegiatan penjualan hewan qurban dan pemotongan

Baca Juga

Seperti diketahui, Kementan melalui Ditjen PKH juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan qurban dalam situasi pandemi Covid 19. "Dalam pelaksanaan qurban tahun ini kita harus  memperhatikan tiga pokok yaitu kesehatan dari hewan yang akan di qurbankan, proses penyembelihan dan distribusi daging kepada yang membutuhkan," ujar Diarmita dalam acara Tani On Stage yang digelar di Kantor Pusat Kementan, Selasa (21/7).

Menurut Ketut, kesehatan hewan menjadi persyaratan utama yang harus dicermati dalam pelakasanaan pemotongan. Kesehatan hewan, kata dia, sangat penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular kepada manusia.

"Diimbau kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan qurban yang sehat di tempat-tempat penjuaalan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah. Dalam hal penyelenggaraan hewan qurban harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Humas dan informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan rangkaian ibadah Idul Adha dengan lancar, meski harus memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

"Hari ini kita mensosialisasikan tentang protokol kesehatan dan protokol pemotongan hewan qurban. Insya Allah semua bisa berjalan lancar dan aman," katanya.

Disisi lain, pemerintah juga terus melakukan penjagaan terhadap kebutuhan bahan pokok serta menjamin ketersediaan pangan nasional tetap terjaga dengan baik. Lebih dari itu, kata Kuntoro, para petani tetap melakukan produksi meski dalam situasi pandemi.

"Untuk pertanian kami memastikan petani tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan pangan, kedua distribusi bahan pangan dan konsumsi masyarakat juga tetap tersedia. Kemudian yang ketiga di kantor Kementan tetap bekerjasa seperti walau harus mematuhi protokol kesehatan," tutupnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement