REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tujuh dari delapan kawanan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan korban pengusaha China asal Kudus diringkus aparat kepolisian Polda Jawa Tengah dan Polres Kudus. Ketujuh pelaku yang masing-masing berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH diringkus di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, pada hari Senin (20/7) kemarin.
Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang- barang berharga lainnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, barang bukti yang diamankan dari para pelaku tersebut antara kain berupa uang tunai Rp 1.636.000.000. Selain itu juga 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang jumlahnya ditaksir mencapai 700 juta rupiah, 71 lembar 71 sertifikat; perhiasan emas seberat 973,17 gram serta satu unit mobil Toyota Inova Reborn.
"Termasuk sebuah mobil GrandMax boks yang digunakan oleh kawanan pelaku sebagai sarana untuk menunjang aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut," ungkapnya pada pers rilis ungkap kasus di lobi ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (22/7).
Iskandar juga menyampaikan, kasus pencurian dengan modus kekerasan yang kini telah ditangani dan diproses oleh aparat Polda Jawa Tengah ini terjadi pada Kamis (9/7) sekitar pukul 21.00 WIB, beberapa waktu lalu.
Saat beraksi, kawanan pelaku yang berjumlah delapan orang menggunakan modus mematikan (memutus) aliran listrik melalui pusat jaringan pada meteran listrik rumah korban yang beralamat di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kudus.
Saat korban bermaksud menghidupkan kembali saluran listrik yang tiba- tiba terputus tersebut, kemudian disergap oleh empat orang pelaku dengan ancaman senjata tajam jenis parang. "Berikutnya, korban dan pembantu rumahnya disekap oleh para pelaku di salah satu kamar dalam keadaan mata ditutup dan tangan diikat dengan lakban," jelasnya.
Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, setelah penghuni rumah disekap, para pelaku mengambil uang dan barang berharga milik korban, dengan cara merusak pintu kamar dan mencokel brangkas yang ada di dalamnya.
Agar aksinya tidak bisa terekam melalui kamera pengintai (CCTV), para pelaku juga merusak fasilitas keamanan tersebut dan mengambil alat perekam video digital (DVR) dari kamera CCTV di rumah korban.
Berdasarkan hasil penyidikan total kerugian materi akibat tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan oleh kawanan pelaku tersebut ditaksir mencapai Rp 2,2 milyar. "Dengan pengungkapan kasus ini Polda Jawa Tengah serius melakukan tindakan kepolisian yang terukur kepada para pelaku kejahatan," tegasnya, didampingi Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma dan Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David P.