Rabu 22 Jul 2020 18:32 WIB

27 Pengungsi Rohingya Lolos dari Hukuman Cambuk Malaysia

Para pengungsi Rohingya divonis memasuki wilayah Malaysia secara ilegal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Para pengungsi Rohingya divonis memasuki wilayah Malaysia secara ilegal. Ilustrasi pengungsi Rohingya
Foto: Jorge Silva/Reuters
Para pengungsi Rohingya divonis memasuki wilayah Malaysia secara ilegal. Ilustrasi pengungsi Rohingya

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan 27 pengungsi Rohingya dari hukuman cambuk pada Rabu (22/7).

Mereka merupakan bagian dari 40 pengungsi Rohingya lainnya yang dikenai hukuman pada bulan lalu oleh pengadilan di Langkawi, karena memasuki Malaysia secara ilegal. 

Baca Juga

Sebanyak 40 pengungsi Rohingya tersebut dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan. Pengadilan Tinggi Alor Setar di negara bagian Kedah membebaskan hukuman cambuk setelah meninjau kembali kasus terhadap 27 pengungsi Rohingya.

Pengacara pengungsi Rohingya, Andrew Collin mengatakan, dalam ulasannya pengadilan memutuskan hukuman cambuk tidak manusiawi karena mereka adalah pengungsi. Selain itu, mereka tidak memiliki riwayat kejahatan sebelumnya.