REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPRD Kota Surabaya mengapresiasi kerja sama antara Pemkot Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam upaya menyelamatkan aset-aset negara dalam enam tahun terakhir ini.
"Komitmen Pemkot Surabaya dan kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara sehingga kembali ke pangkuan pemerintah layak diacungi jempol," kata Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Rabu (22/7).
Ia menyebutkan aset terakhir yang diselamatkan berupa lahan seluas 39.985 meter persegi di Karangpilang dan uang Rp 6,3 miliar. Hal itu ditandai penandatangan surat perdamaian antara Wali Kota Risma dan PT Platinum Ceramics Industry yang disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M. Dofir pada hari Selasa (21/7).
Menurut dia, aset-aset yang sebelumnya lepas atau tidak jelas statusnya kini bisa dioptimalkan untuk kepentingan rakyat, seperti untuk fasilitas umum, ruang terbuka hijau, fasilitas pendidikan, dan kantor pelayanan publik.
Sejak 2014, lanjut dia, Pemkot Surabaya dengan dukungan penuh Kejati Jatim, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak telah sukses menyelamatkan 27 aset Pemkot Surabaya.
Sebelum aset di Karangpilang, tim Kejati Jatim di antaranya telah mengembalikan aset GOR Pancasila, Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Jalan Upa Jiwa, Jalan Kenari, dan Tambaksari. Adi mengatakan bahwa penyelamatan aset negara senilai ratusan miliar Rupiah tersebut bermakna positif dalam tiga aspek.
Pertama, menunjukkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di tubuh Pemkot Surabaya sebab pengelolaan aset negara menjadi salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik.
"Saya kira apa yang dilakukan Bu Risma, Pemkot Surabaya, dan kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara adalah bentuk komitmen mewujudkan tata kelola yang baik, tanpa ada main-main dengan aset negara," ujarnya.
Aspek kedua, adanya gotong royong yang baik antarelemen di Surabaya, dalam hal ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkot Surabaya dan kejaksaan telah mampu menghasilkan dampak yang luar biasa berupa kembalinya aset-aset negara yang sebelumnya hilang.
Adapun aspek ketiga adalah penyelamatan aset negara terbukti sangat bermanfaat untuk masyarakat. Aset-aset negara yang diselamatkan pada era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana kemudian difungsikan untuk kepentingan rakyat.
"Jadi, penyelamatan aset ini bukan semata-mata dilihat dari aspek tertib administrasi negara, melainkan juga mampu memberi manfaat optimal untuk rakyat," kata Adi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.