Rabu 22 Jul 2020 19:44 WIB

Kemenag Purbalingga Ingatkan Sholat Idul Adha Taat Protokol

Kemenag Purbalingga ingatkan pelaksanaan sholat Idul Adha ikuti protokol kesehatan.

Umat islam melaksanakan shalat gerhana matahari dengan menerapkan protokol kesehatan di Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad (21/6/2020). Shalat yang di lakukan bertepatan dengan fenomena gerhana matahari di Indonesia tersebut di manfaatkan bagi warga umat islam sebagai bentuk wujud syukur dan untuk mengingat kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa akan fenomena tersebut
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Umat islam melaksanakan shalat gerhana matahari dengan menerapkan protokol kesehatan di Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad (21/6/2020). Shalat yang di lakukan bertepatan dengan fenomena gerhana matahari di Indonesia tersebut di manfaatkan bagi warga umat islam sebagai bentuk wujud syukur dan untuk mengingat kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa akan fenomena tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA— Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengingatkan agar pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 Hijriyah pada 31 Juli 2020 dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Sholat Idul Adha dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Karsono di Purbalingga, Rabu (22/7).

Baca Juga

Dia menjelaskan masyarakat yang akan melaksanakan Sholat Idul Adha di masjid atau di tanah lapang diwajibkan memenuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, melakukan pengecekan suhu tubuh, membawa sajadah masing-masing dan menjaga jarak sekitar satu hingga dua meter.

"Kami mohon agar menjaga jarak minimal satu hingga dua meter untuk meminimalisir risiko penularan penyakit," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama sebelumnya telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19, yang mencakup penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, dirinya akan membuat surat pengantar atas surat edaran itu dan meneruskan kepada beberapa pihak, seperti KUA, pengawas madrasah, MUI, ormas-ormas Islam dan lain sebagainya.

"Kami juga akan meminta KUA untuk menyosialisasikan kepada pemerintah desa sehingga bisa mempersiapkan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," katanya.

Dia menambahkan sosialisasi juga akan dilakukan oleh para penyuluh agama yang ada di wilayah setempat.

"Sosialisasi ini juga terkait dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang juga harus memperhatikan protokol kesehatan sehingga tidak ada kerumunan," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement