REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang montir sepeda motor di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung ditangkap petugas Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Krimimal Umum (Krimum) Polda Jabar. Pasalnya, tersangka AS (45 tahun) warga Kampung Pamucatan, Desa/Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bamdung menyimpan senjata api laras panjang hasil rakitan.
Senpi laras panjang ini bahkan memiliki kualifikasi setara senjata M16 yang dipakai militter Indonesia. "Senjata rakitan tersangka setara dengan M16 dan Mouser," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi dalam keteragan kepada para wartawan, Rabu (22/7).
Dalam kasus ini, polisi menyita dua puncuk senjata rakitan laras panjang yang sudah jadi kaliber 5,56 TJ4 dan TJ5, serta satu buah senpi dalam proses pembuatan. Selain itu, kata Patoppoi, polisi juga menyita sebanyak 250 butir amunisi mulai dari kaliber 3.03 mm hingga 9 mm. Senjata yang disita, imbuh dia, dilengkapi dengan magazen dan teleskop.
"Kita sedang mendalami apakah dia hanya sekedar membuat atau dipasarkan. Pengakuan tersangka aktivitas merakit senpi ini sudah dilakukannya sejak tahun 1998," ujar dia.
Selain senjata api rakitan, sambung Patoppoi, polisi juga menyita barang bukti lainnya di rumah tersangka yaitu 22 buah magazen, gergaji besi, alat bor, palu dan lain-lain. Alat tersebut digunakan tersangka untuk merakit senpi. Tersangka AS, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 51 tentang Senjata Api.
"Tersangka mengaku membuat senpi ini untuk keperluan berburu babi hutan. Pengakuan ini sedang kita dalami," kata dia.
Tersangka AS yang dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolda mengaku membuat senpi tersebut secara otodidak. Dia mempelajarinya dengan melihat desain yang ada di internet. Dia mengelak jika senjata tersebut akan diperjualbelikan.
Menurutnya, senpi tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi," Untuk berburu babi hutan," kata lelaki berperawakan kecil ini yang bekerja sebagai montir di bengkel motor.