Kamis 23 Jul 2020 01:10 WIB

Sleman Terima Bantuan untuk Ponpes Terdampak Covid-19

Bantuan BPKH akan diberikan ke ponpes di Sleman.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Hafil
Sleman Terima Bantuan untuk Ponpes Terdampak Covid-19. Foto [ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
Foto: EPA/Fully Handoyo
Sleman Terima Bantuan untuk Ponpes Terdampak Covid-19. Foto [ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman menerima bantuan kemaslahatan penanganan Covid-19 dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bekerja sama Komisi VIII DPR, bantuan akan diberikan ke ustaz-ustaz, pondok pesantren dan masjid-masjid.

Bantuan kemaslahatan itu diserahkan secara simbolis Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus kepada Bupati Sleman, Sri Purnomo. Penyerahan dilaksanakan di BPD DIY Pusat, disaksikan Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad.

Baca Juga

Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, pemberian bantuan kemaslahatan itu berupa 1.750 sembako untuk ustaz, pondok pesantren, dan masjid. Ada pula bantuan 2.000 APD untuk RS dan sapi kurban yang akan disebar ke seluruh DIY.

"Bekerja sama dengan Komisi VIII DPR RI untuk melakukan pemetaan terhadap pondok pesantren, masjid ataupun ustaz yang terdampak selama masa pandemi Covid-19," kata Anggito lewat rilis yang diterima Republika, Selasa (21/7).

Selain ke Pemkab Sleman, BPKH turut menyalurkan donasi berupa APD kepada Rumah Sakit Akademik UGM Yogyakarta sebanyak 5.347 APD. Bantuan itu untuk membantu tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan pasien Covid-19.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus menuturkan, bantuan ini merupakan hasil pengelolaan dana haji yang memberikan manfaat dan digunakan untuk kemaslahatan umat. Khususnya, masyarakat yang terdampak dari Covid 19.

"Diharapkan menjadi contoh untuk badan atau lembaga lain agar menyalurkan bantuannya dalam penanganan Covid-19," ujar Ihsan.

Bupati Sleman, Sri Purnomo menambahkan, bantuan kemaslahatan itu nantinya akan disalurkan langsung ke ustaz, masjid dan pondok pesantren ke seluruh DIY. Termasuk, Kabupaten Sleman sesuai dengan arahan Komisi VIII DPR.

Selain itu, Sri memaparkan upaya-upaya Pemkab Sleman menyambut tatanan baru. Salah satunya, menyiapkan berbagai aturan yang disesuaikan dengan SOP, serta telah mengeluarkan beberapa surat-surat keputusan maupun surat-surat edaran.

"Di antaranya di bidang ekonommi, pendidikan, keagamaan, sosial dan pelayanan publik," kata Sri.

Misal, bidang keagamaan, menerbitkan SE tentang Panduan Permohonan Surat keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19. SE ini tindak lanjut SE Kemenag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagmaan di Rumah Ibadah.

"Agar pengurus tempat ibadah mengajukan surat keterangan secara berjenjang ke instansi pemangku wilayah agar dapat memfungsikan lagi tempat ibadahnya, namun dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditentukan," ujar Sri. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement