REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut pengunggah dan penyebar unggahan klepon tidak islami di media sosial. Menurutnya, hal tersebut telah menyebabkan kegaduhan.
"Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersbut karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan," ungkap Niam melalui pesan singkat kepada Republika, Rabu (22/7).
Menurut Niam, pengusutan juga perlu dilakukan terhadap elemen masyarakat yang menjadikan kabar tidak benar itu sebagai bahan olok-olok yang menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan. Dia menilai, unggahan tersebut berpotensi melecehkan ajaran agama.
Dia kemudian meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar tidak benar itu. Masyarakat juga ia minta untuk tidak terprovokasi dan terjebak pada komentar-komentar yang melecehkan ajaran agama atau membangun stigma buruk terhadap agama.
"Serta narasi kebencian dan olok-olok yang bertentangan dengan hukum dan/atau etika. (Meminta masyarakat untuk) tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan olok-olok yang bisa berdampak hukum," katanya.
Sebelumnya, sebuah unggahan foto dengan kata-kata atau lazim disebut meme, berjudul “Kue Klepon Tidak Islami” viral di media sosial. Pengguna media sosial ramai-ramai memarodikan, dan bahkan mengolok-olok agama Islam melalui meme tersebut.
Meme tersebut awalnya tidaklah viral dan hanya berupa unggahan biasa di beberapa akun yang mempertanyakan keabsahan informasi dalam meme tersebut. Namun, menjadi sangat viral saat beberapa akun media sosial dengan pengikut atau follower berjumlah banyak, mengunggah ulang meme itu.