REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Aturan jarak sosial untuk jamaah yang melaksanakan sholat Jumat akan dipertahankan untuk sementara waktu ini. Hal ini disampaikan Menteri Urusan Agama Malaysia, Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri seperti dilansir dari Bernama, Rabu (22/7).
Zulkifli mengatakan, aturan jarak sosial bagi jamaah sholat Jumat tetap diperlukan setelah mempertimbangkan pandangan Dewan Keamanan Nasional (MKN) dan Departemen Kesehatan (Depkes) setelah melihat penyebaran Covid-19.
"Untuk menjustifikasi ini, kami telah merujuk ke para cendekiawan Islam internasional, termasuk Imam Besar al-Azhar, Mufti Mesir serta para ulama di Arab Saudi," katanya.
Zulkifli menuturkan, Komite Muzakarah Khusus Dewan Nasional Urusan Agama Islam Malaysia (MKI) telah mengadakan tujuh pertemuan untuk membahas masalah yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Dia menyadari, tidak pernah dalam sejarah bahwa panitia harus mengadakan begitu banyak pertemuan dalam waktu singkat.
Namun demikian, dia mengatakan, melalui pertemuan-pertemuan itulah prosedur standar operasional telah dapat disusun dengan kerja sama dari MKN dan Depkes, yang mencakup metode beribadah selama Ramadhan, shaf sholat, ritual Idul Adha, sholat Id, dan tes Covid-19 untuk Muslim selama bulan Ramadhan.
"Dengan mempertimbangkan perlunya umat Islam untuk memahami pandemi Covid-19 dari sudut pandang agama, saya secara pribadi telah mengambil inisiatif untuk menulis dua buku berjudul 'Inilah Doaku dan Jawaban Fiqih Covid-19'. Buku-buku ini tersedia secara gratis di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama).
Dilaporkan bahwa lebih dari 50 ribu pengunjung situs web kami telah mengunduh buku-buku itu, tidak termasuk mereka yang telah mengedarkannya melalui WhatsApp dan Telegram Messenger.