REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Rabu (22/7) akan memberikan suara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membalikkan perintah kontroversial Presiden Donald Trump yang melarang masuknya imigran dari sebagian besar negara-negara mayoritas Muslim.
RUU itu, yang disebut UU NO BAN, memiliki dukungan luas di kalangan legislator Demokrat. Kemungkinan RUU tersebut akan disahkan DPR yang memang dikendalikan Demokrat meski ada penolakan dari Partai Republik dan Gedung Putih.
Direktur Eksekutif Muslim Advocates, sebuah kelompok yang mendukung RUU itu, Farhana Khera, mengatakan, saat ini ada jutaan orang AS yang dipisahkan dari keluarganya dan orang-orang tercintanya karena ada aturan pelarangan itu.
"Orang tua yang tidak dapat dipersatukan kembali, keluarga yang tidak dapat dipersatukan kembali, kakek-nenek yang kehilangan agenda kehidupan," kata Khera sebagaimana dilansir dari Al Jazeera, Rabu (22/7).