Rabu 22 Jul 2020 22:00 WIB

Polisi Sasar 3 Jenis Pelanggaran di Operasi Patuh Jaya 2020

Operasi Patuh Jaya akan digelar 23 Juli hingga 5 Agustus

Anggota Polisi Satlantas melakukan Operasi Patuh Jaya (ilustrasi). Polres Metro Jakarta Selatan menyasar tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) pada Operasi Patuh Jaya 2020 mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Anggota Polisi Satlantas melakukan Operasi Patuh Jaya (ilustrasi). Polres Metro Jakarta Selatan menyasar tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) pada Operasi Patuh Jaya 2020 mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menyasar tiga jenis pelanggaran lalu lintas yang diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) pada Operasi Patuh Jaya 2020 mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

"Ada tiga sasaran utama yang kita berikan sanksi tilang," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo di Jakarta, Rabu (22/7). Sri merincikan tiga sasaran pelanggaran tersebut yakni melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, dan melanggar batas garis berhenti (stop line) yang ada di lampu merah.

Operasi Patuh Jaya 2020 akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya termasuk Polres Metro Jakarta Selatan.

Petugas akan melakukan pengawasan di lapangan menindak pengendara lalu lintas yang terbukti melanggar ketiga peraturan lalu lintas tersebut.

"Jadi sasaran operasi patuh ini untuk meningkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak melawan arus, menggunakan helm, dan berhenti di garis berhenti yang tersedia di setiap lampu merah," ujar Widodo.

Widodo menambahkan, setiap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan langsung diberi surat tilang.

Setiap pelanggaran yang ditilang akan dicatat dan data dikumpulkan di Posko Kendali yang berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan, jalan Wijaya, Kebayoran Baru.

Ia juga menegaskan, Operasi Patuh Jaya 2020 dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalu lintas di masa adaptasi kebiasaan baru atau normal baru.

Selain tiga target pelanggaran tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan juga memprioritaskan penegakan hukum terhadap 15 pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Jenis pelanggaran yang dimaksudkan di antaranya menggunakan jalur busway, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan ponsel saat berkendaraan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, sepeda motor naik ke jalan layang non tol dan lainnya."Penegakan hukum ini dalam rangka mendisiplinkan masyarakat berlalu lintas di masa adaptasi kebiasaan baru," kata Widodo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement