REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyosialisasikan protokol kesehatan pada pelaksanaan acara pernikahan.
Pelaksana Harian Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covd-19 Rejang Lebong, M Budianto mengatakan, protokol kesehatan untuk pelaksanaan acara pernikahan sudah diterbitkan sejak awal Juli lalu. Namun, saat ini masih banyak warga yang belum memahaminya.
"Sudah ada surat edaran yang diterbitkan gugus tugas sejak 1 Juli 2020 lalu, masyarakat sudah bisa melaksanakan acara resepsi pernikahan dengan syarat memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," kata Budianto di Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (22/7).
Dia menambahkan, sosialisasi protokol kesehatan acara resepsi pernikahan melalui 156 kepala desa dan lurah tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong. Kalangan masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan ini nantinya bisa mendapatkan izin keramaian dengan harus memenuhi persyaratan.
Di antaranya membuat surat permohonan rekomendasi pelaksanaan acara atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Surat itu harus diketahui lurah atau kepala desa serta yang mengajukan permohonan.
Kemudian membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000. Mengurus surat izin menggunakan tempat yang dikeluarkan lurah atau desa masing-masing, kemudian mengurus surat keterangan dari puskesmas, dan selanjutnya berkas-berkas ini di fotokopi satu rangkap.
Sejauh ini kata Budianto, sudah ada puluhan rekomendasi yang diberikan oleh tim GTPP Covid-19 Rejang Lebong khusus untuk masyarakat dalam lima kecamatan di wilayah Kota Curup, yakni Kecamatan Curup, Curup Tengah, Curup Selatan, Curup Utara dan Curup Timur. Sedangkan yang lainnya bisa mengurus rekomendasi ini di kantor camat masing-masing.
Ada beberapa ketentuan dalam pemberian izin ini yang harus dipenuhi masyarakat yang akan melaksanakan hajatan. Ketentuan tersebut yakni menyiapkan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer, mengecek suhu tubuh, melarang masuk bagi tamu undangan dan pihak lainnya yang tidak pakai masker atau memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau sesak nafas dan lainnya.
Selain itu acara yang dilaksanakan hanya untuk siang hari dan tidak boleh mengadakan acara tambahan di malam hari. Penyelenggara acara pernikahan juga harus bersedia sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan dan pengawasan dari Pemkab Rejang Lebong, gugus tugas maupun aparat keamanan.