REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat mengumpulkan denda sebanyak Rp 12,6 juta dari razia "Ok Prend" hari kedua yang dilakukan di delapan titik kecamatan di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat. Ada 77 orang yang membayar denda.
"Total denda yang kami kumpulkan hari ini Rp 12,6 juta itu dari 77 orang yang membayar denda karena tidak memakai masker," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan menjelaskan data pelanggaran razia 'Ok Prend' hari kedua di Jakarta Pusat, Rabu.
"Ok Prend" merupakan operasi kepatuhan daerah dalam mendisiplinkan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sejak Selasa (21/7) secara serentak di seluruh wilayah kota dan kabupaten. Lebih lanjut, Bernard mengatakan pelanggaran yang ditemukan dalam hari kedua razia protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan itu berjumlah 546.
"Para pelanggar aturan itu rata-rata memilih sanksi kerja sosial dibanding membayar denda. Ada 469 orang, mereka memilih membersihkan jalan," ujar Bernard.
Lebih lanjut, Bernard mengatakan pihaknya berharap agar masyarakat lebih taat dalam menjalankan protokol kesehatan terutama terkait penggunaan masker. "Kami harap, masyarakat bisa lebih patuh lagi. Supaya kasus COVID-19 ini cepat turun. Sehingga kita tak perlu lagi beraktivitas tanpa rasa khawatir seperti saat ini," kata Bernard.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dikonfirmasi menyayangkan banyaknya temuan masyarakat yang menggunakan masker namun dengan cara yang tidak benar di tengah pandemi Covid-19. "Itu kita pasti tindak (orang yang tidak pakai masker).Orang-orang yang pakai masker tapi ditaruh didagu. Ya sama aja dong ga pakai masker. Itu kan awal mulanya penyebaran. Tidak hanya merugikan dia tapi juga orang lain,"kata Irwandi.