Kamis 23 Jul 2020 00:22 WIB

KPK Buka Kemungkinan Supervisi Kasus Djoko Tjandra

Koordinasi dan supervisi jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi.

Wakil Ketua Nurul Ghufron
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Wakil Ketua Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan koordinasi dan supervisi terkait pemberian keistimewaan terhadap buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Koordinasi dan supervisi jika ditemukan indikasi suap atau gratifikasi.

"Kalau kehadirannya dan aktivitasnya di Indonesia pada saat beberapa waktu yang lalu misalnya di-'backup' aparat penegak hukum maupun aparat pemerintah, jika ada indikasi suap atau gratifikasi tentu kami akan melakukan penindakan lebih lanjut, baik kami melakukan langsung atau supervisi," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).

Baca Juga

Namun, Ghufron belum memastikan lebih lanjut kapan supervisi tersebut karena masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya. "Kami belum bisa memberikan kepastian kami supervisi maupun koordinasi karena teman di instansi lain, aparat penegak hukum lain sedang berproses. Kalau di dalamnya ada indikasi suap atau gratifikasi sebagaimana Pasal 11 (UU KPK) ada wewenang KPK untuk melakukan proses hukum," ungkap Ghufron.

Sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya. Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement