REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan 12 orang penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait kasus aksi vandalisme yang menjerat lima anggota kelompok Anarko di Tangerang Kota pada April 2020 lalu. Diduga dalam proses penangkapan dan penyidikan, tiga tersangka mengalami penyiksaan dan intimidasi dari para penyidik tersebut.
"Mereka diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan bantuan akses hukum," kata salah satu tim advokasi, Andi Muhammad Rezaldy saat dihubungi, Rabu (22/7).
Andi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan laporan tersebut kepada Propam Polda Metro Jaya sejak 4 Mei 2020. Saat ini, laporan itu sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.
"Hari ini prosesnya adalah tahap pemeriksaan. Jadi, kami menghadirkan saksi-saksi berkaitan dengan pelaporan yang kami ajukan," papar Andi.
Dia menuturkan, para saksi yang hadir terdiri dari empat orang. Dua orang merupakan keluarga atau orang tua korban, dan dua lainnya merupakan teman korban.
Selain diduga melakukan penyiksaan terhadap tersangka, sambung dia, para penyidik yang dilaporkan itu juga menghalangi pemberian bantuan hukum terhadap tersangka.
"Kami juga menemukan adanya surat-surat dokumen hukum, seperti surat penangkapan dan surat-surat dokumen hukum lainnya yang seharusnya diterima oleh keluarga itu tidak diberikan," ungkap Andi.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihaknya yang dilakukan hari ini telah selesai. Proses selanjutnya, Propam Polda Metro Jaya akan memeriksa para terlapor.
"Mereka akan memanggil penyidik-penyidik yang kami laporkan untuk diperiksa," imbuhnya.
Adapun lima orang itu ditangkap lantaran melakukan aksi vandalisme yang berisi ujaran kebencian di empat wilayah berbeda di Tangerang Kota. Masing-masing pelaku berinisial MRR, AAM, RIAP, RJ, dan RK.
Aksi itu mereka lakukan di empat lokasi berbeda di Tangerang Kota, yakni di sebuah toko di Pasar Anyar, kantor Bank BCA, trotoar dan dinding Jalan Kali Pasir, dan Bank BRI. Para pelaku menuliskan sejumlah kalimat yang berpotensi menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. Di antaranya, 'sudah krisis saatnya membakar,' 'kill the rich', dan 'mau mati konyol atau melawan'.
Dari lima anggota Anarko tersebut, dua di antaranya yang masih tergolong anak sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka dihukum selama empat bulan penjara.
"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil hakim menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).