REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS -- American Airlines memperluas kebijakan penggunaan pelindung wajah penumpang sebagai persyaratan saat melakukan penerbangan. Dikutip Reuters, Kamis (23/7), maskapai tersebut telah menentukan waktu penetapan kebijakan tersebut.
American Airlines meminta semua pelanggannya yang berusia di atas dua tahun untuk mengenakan penutup wajah di bandara. Begitu juga saat berada di dalam pesawat saat melakukan penerbangan mulai 29 Juli 2020.
Dengan begitu, semua penumpang maskapai yang berpusat di Texas tersebut harus mengenakan pelindung wajah di semua area bandara. Mulai saat penumpang memasuki bandara keberangkatan dan tidak melepasnya sampai ke luar dari bandara kedatangan.
American Airlines akan menerapkan sanksi jika penumpang tidak menerapkan kebijakan tersebut. Pelanggan yang menolak untuk mematuhi kebijakan perusahaan dapat dilarang melakukan perjalanan pada penerbangan selanjutnya hingga masa perluasan kebiajakan tersebut berakhir.
Saat ini, kondisi pandemi Covid-19 juga sudah membuat American Airlines memperingatkan 25 ribu karyawannya atau sebanyak 29 persen dari total pekerja mengenai kemungkinan pengurangan karyawan. Sebab, pandemi Covid-19 terus memberikan dampak terhadap keuangan perusahaan.
American Airlines mengumumkan, pengurangan karyawan tersebut bisa berlangsung pada musim gugur mendatang. American Airlines sudah mempersiapkan staf untuk pemutusan hubungan kerja.