REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melawan polisi saat terjaring Operasi Patuh Jaya 2020 karena melintasi jalur Transjakarta di Jakarta Timur pada Kamis (23/7) pagi. Oknum dari salah satu instansi pemerintah itu beralasan terburu-buru dan tidak mengetahui ada razia polisi saat melintas di jalur Transjakarta.
Bahkan oknum tersebut membuang surat tilang yang diberikan oleh petugas. "Ada penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang," kata Kanit Urai Satlantas Jakarta Timur (Jaktim) AKP Sigit Kris di Jakarta.
Polisi kemudian tetap menilang dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang dikendarai. "Tetap kita tilang, STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung ke kantor kami di Kebon Nanas," ujar Sigit.
Sebanyak 40 pengendara ditilang oleh aparat Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur dalam waktu 30 menit hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, Kamis pagi.
"Sejak operasi digelar pukul 08.15-08.45 WIB atau sekitar 30 menit sudah 40 pengendara kami tilang," kata Sigit.
Mayoritas yang ditilang adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur TransJakarta yang terlarang dilintasi motor maupun mobil pribadi. Menurut Sigit, jumlah itu diperkirakan terus bertambah sebab kegiatan serupa juga digelar di wilayah lain di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan Pemuda dan Jalam Matraman.
"Sesuai arahan pimpinan, kita lakukan secara mobile di jalan-jalan utama Jakarta Timur," kata dia.
Sigit menambahkan operasi kali ini dilaksanakan hingga 5 Agustus 2020 dengan menyasar pelanggar ketertiban lalu lintas hingga kelengkapan izin berkendara.