Kamis 23 Jul 2020 12:30 WIB

Operasi Patuh Jaya 2020 Juga Incar Pesepeda

Pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas pun akan dilakukan penindakan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta
Foto: ANTARA /Aditya Pradana Putra
Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas pun akan dilakukan penindakan. Sebab, jelas Sambodo, sepeda turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menuturkan, dalam aturan tersebut, diatur mengenai dua jenis kendaraan, yakni kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Sepeda pun masuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor.

"Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7).

Penindakan itu, sambung dia, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda. Apalagi, kata Sambodo, justru pengendara kendaraan lain yang kerap kali disalahkan dalam kecelakaan itu.

"Padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalu lintas," tutur Sambodo

Selain itu, menurut dia, penindakan itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pesepeda saat melintas di jalan. "Sambil kita menunggu katanya pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," papar dia.

Sebelumnya, Sambodo juga pernah menyampaikan bahwa para pesepeda wajib melintas di jalur khusus yang telah disediakan. Jika melanggar, maka dapat dikenakan pasal pidana.

"Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, artinya kalau di jalan itu sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu ancaman hukumannya di pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya Rp100 ribu atau hukuman penjara 15 hari," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (18/6).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement