REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020, pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas pun akan dilakukan penindakan. Sebab, jelas Sambodo, sepeda turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menuturkan, dalam aturan tersebut, diatur mengenai dua jenis kendaraan, yakni kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Sepeda pun masuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor.
"Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7).
Penindakan itu, sambung dia, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda. Apalagi, kata Sambodo, justru pengendara kendaraan lain yang kerap kali disalahkan dalam kecelakaan itu.
"Padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalu lintas," tutur Sambodo
Selain itu, menurut dia, penindakan itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pesepeda saat melintas di jalan. "Sambil kita menunggu katanya pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," papar dia.
Sebelumnya, Sambodo juga pernah menyampaikan bahwa para pesepeda wajib melintas di jalur khusus yang telah disediakan. Jika melanggar, maka dapat dikenakan pasal pidana.
"Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, artinya kalau di jalan itu sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu ancaman hukumannya di pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya Rp100 ribu atau hukuman penjara 15 hari," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (18/6).