Kamis 23 Jul 2020 15:24 WIB

In Picture: Pemeriksaan Kasus Suap Gratifikasi Mantan Sekretaris MA

Nurhadi menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap gratifikasi Rp 46 miliar..

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) diperiksa suhu tubuhnya sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. (FOTO : Antara/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Nurhadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement