Kamis 23 Jul 2020 14:41 WIB

KPK tak Bisa Kembali Perpanjang Masa Cegah Harun Masiku

Jangka waktu pencegahan bepergian ke luar negeri hanya 12 bulan.

Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa kembali memperpanjang pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap tersangka bekas calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR). Harun Masiku merupakan buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap Harun sebanyak dua kali, yang terakhir terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.

Baca Juga

Surat permohonan perpanjangan pencegahan tersebut telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya terus memaksimalkan mencari tersangka Harun. "Saat ini, KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun Masiku)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7).