Kamis 23 Jul 2020 14:45 WIB

DKI Targetkan 84.388 Izin UMK Diterbitkan Hingga Agustus

Legalitas memudahkan UMK mendapat pembiayaan bank dan askes promosi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah produk sepatu berbahan tenun songket (ilustrasi). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta menargetkan 84.388 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diterbitkan hingga akhir Agustus 2020.
Foto: ANTARA/FENY SELLY
Sejumlah produk sepatu berbahan tenun songket (ilustrasi). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta menargetkan 84.388 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diterbitkan hingga akhir Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta menargetkan 84.388 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diterbitkan hingga akhir Agustus 2020.

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, sumber data pemberian IUMK berasal dari data Jakpreneur setiap perangkat daerah, peninjauan lapangan langsung di lokasi usaha, dan melalui koordinasi dengan penanggung jawab pasar tradisional serta pusat  perbelanjaan.

Baca Juga

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK. "Jumlah itulah yang menjadi target kami sampai dengan akhir bulan Agustus mendatang," ujar Benni, Kamis (23/7).

Benni menuturkan, pihaknya telah mengerahkan seluruh petugas layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK. Juga membantu proses pendataan yang diperlukan secara daring.