Kamis 23 Jul 2020 16:02 WIB

2020, Seribuan Rumah tak Layak Huni di Sukabumi Diperbaiki

Ada tiga program rutilahu yang akan dilaksanakan di Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Rumah tidak layak huni. (Ilustrasi)
Rumah tidak layak huni. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Seribuan unit rumah tidak layak huni di Kota Sukabumi, akan diperbaiki pada 2020 ini. Dana perbaikan bersumber dari bantuan pemerintah provinsi dan pusat.

Data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPURPKPP) Kota Sukabumi menyebutkan, jumlah rumah yang diperbaiki mencapai sebanyak 1.039 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) di 27 kelurahan. "Untuk 2020, ada 3 program rehabilitasi rutilahu," ujar Kepala Seksi Perumahan DPURPKPP Kota Sukabumi Rilda Kardian kepada wartawan, Kamis (23/7).

Ketiga program rutilahu itu yakni bantuan Gubernur Jawa Barat, bantuan Kementerian PUPR yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rumah Swadaya. Tiga bantuan tersebut bersifat stimulan dan setiap rumah akan mendapatkan dana stimulan sebesar Rp 17,5 juta.

Adapun terkait perkembangan penyaluran bantuan, lanjut Rilda, BSPS telah dilaksanakan di 4 Kelurahan di Kecamatan Cibeureum. Sedangkan bantuan Gubernur Jawa Barat saat ini masih menunggu proses pencairan, dan untuk DAK Rumah Swadaya masih menunggu penetapan penerima bantuan.