REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam kerja sama tersebut diatur pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pelindo II baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
"Bagi Pelindo II, dukungan Kejaksaan Agung dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang melibatkan Pelindo II, baik sebagai pelapor maupun terlapor sangat diperlukan," kata Direktur Utama Pelindo II Arif Suhartono dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (23/7).
Dia mengatakan, pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara tersebut akan memperkuat upaya penyelamatan aset keuangan atau kekayaan negara. Tentunya sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada.
Arif menuturkan, dalam kerja sama tersebut juga diatur dukungan aspek hukum untuk Pelindo II dalam bentuk pemberian pendapat hukum dan penagihan tunggakan sumber penerimaan perusahaan. Begitu juga dengan penyelenggaraan pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, focus group discussion (FGD), dan bimbingan teknis.
Arif dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga menyaksikan secara langsung penandatanganan perjanjian kerja sama antara General Manager Pelindo II Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, keduanya juga menyaksikan secara virtual penandatanganan serupa yang berlangsung di Kantor Pelindo II Cabang Pangkal Balam dan Cabang Tanjung Pandan.