REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, kembali meringkus seorang pengecer kupon judi togel. Tersangka yang diamankan, bernama WLY (50 tahun) warga Desa Kebasen Kecamatan Kebasen.
"Kami menangkap yang bersangkutan setelah ada warga yang melapor bahwa tersangka sering menjual kupon togel," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Kamis (23/7).
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan kupon togel senilai Rp 596 ribu, dan satu tas hitam berisi HP HP nokia, ballpoin, kertas rekap penjualan togel Hongkong.
Kasatreskrim menyebutkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah Banyumas. Hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah tokoh masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel di masyarakat.
"Kalau ada warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor. Kami akan mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Dalam kasus Togel ini, dia mengaku, sudah melakukan penyelidikan mengenai bandarnya. Namun hingga saat ini belum ditemukan bandar judi di Banyumas sehingga oknum yang dilakukan penangkapan hanya sebatas kalangan pengecer.
"Melalui penindakan yang kita lakukan, warga yang semula menjadi pengecer menjadi takut dan tidak lagi menjual kupon togel," katanya.
Terhadap mereka yang tertangkap menjual kupon judi togel, akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat UU No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.