REPUBLIKA.CO.ID, PUNJAB --- Majelis Punjab mengesahkan RUU Tahaffhz e Bunyad e islam 2020 yang memungkinkan memberikan perlindungan terhadap segala hal yang berkaitan dengan dasar ajaran Islam.
Seperti dilansir The News pada Kamis (23/7), di antara yang diatur dalam undang-undang tersebut yakni mewajibkan pelafalan Nama Nabi Muhammad untuk didahului dengan gelar khatam an nabiyin atau khatam un nabiyyin dan diikuti sallallahu alaihi wasallam.
Menurut Menteri hukum Punjab, Raja Basharat mengatakan dengan adanya undang-undang itu juga akan mencegah orang melakukan penistaan kepada nabi-nabi, sahabat nabi, dan ahlul bait atau keluarga nabi serta tokoh-tokoh lainnya. Selain itu menurutnya akan membantu memberantas sektarianisme dan kebencian agama.
Undang-undang itu juga membuat penerbit, editor atau pun penerjemah dilarang mencetak atau menerbitkan buku-buku atau materi apa pun yang terdiri dari foto atau gambar pelaku bom bunuh diri, teroris, terkecuali disyaratkan lembaga penegak hukum sebagai keperluan penyelidikan.
"Tahaffhuz e Bunyad e islam adalah RUU bersejarah. Saya sangat berterima kasih kepada Allah SWT. RUU ini akan membuktikan tonggak sejarah dalam perlindungan agama Islam dan supremasinya. Federasi dan provinsi harus mengikuti kami dalam hal ini. RUU harus disahkan oleh pusat dan semua provinsi, dan diberlakukan di seluruh Pakistan," kata Ketua Majelis Punjab Ch Pervaiz Elahi