REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat kita sedang sibuk dengan tuntutan pekerjaan terkadang kita melaksanakan sholat dengan terburu-buru. Bahkan, sebelum adzan selesai berkumandang kita langsung melaksanakan sholat.
Namun, bolehkah melaksanakan sholat ketika adzan masih berkumandang? Dalam hukum Islam dijelaskan masuknya waktu sholat fardhu ditandai dengan dikumandangkannya adzan. Karena itu, jika ada yang melaksanakan sholat ketika baru mendengar adzan hukumnya sah karena waktu sholat telah tiba.
Kendati demikian, umat Islam tetap dianjurkan melaksanakan sholat setelah adzan selesai dikumandangkan. Apalagi, pada saat mendengar adzan disunahkan terlebih dahulu untuk menjawabnya, bukan langsung melaksanakan sholat.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu ‘ala Syarh al-Muhazzab. Berikut penjelasannya:
"Al-Atsram berkata, ‘Saya pernah mendengar Abu Abdillah ditanya tentang seseorang yang langsung melaksanakan sholat ketika mendengar adzan dan dia cepat-cepat rukuk. Maka dia (Abu Abdillah) menjawab; dianjurkan rukuknya setelah muadzin selesai adzan atau hampir selesai. Hal ini karena pernah dikatakan setan lari ketika mendengar adzan sehingga tidak layak cepat-cepat melaksanakan sholat. Jika seseorang masuk masjid dan mendengar muadzin, maka disunnahkan menunggu muadzin hingga selesai adzan dan melafalkan seperti apa yang dikatakan muadzin agar bisa mendapatkan dua keutamaan. Jika tidak mengucapkan seperti apa yang diucapkan muadzin dan langsung mulai sholat, maka tidak masalah. Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.’”