Kamis 23 Jul 2020 19:45 WIB

MAKI Surati Jokowi Minta Status WNI Djoko Tjandra Dicabut

Pencabutan kewarganegaraan untuk membekukan aset dan saham kepemilikan Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Djoko Tjandra
Foto: Republika
Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya, MAKI meminta status kewarganegaraan buron korupsi hak tagih utang (cessie) Bank BaliBali, Djoko Tjandra dicabut. 

"Hari ini, MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra," kata Boyamin kepada  dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7).

Boyamin menilai, status WNI Djoko Tjandra harus dicabut karena yang bersangkutan juga memiliki Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir pada 2023. Pencabutan kewarganegaraan tersebut juga untuk untuk membekukan aset dan saham kepemilikan Djoko Tjandra. 

"Karena, pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, beberapa waktu lalu tidak hanya sekadar mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP," terang Boyamin. 

"Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun," tambahnya. 

Dalam suratnya pun, Boyamin mengultimatum akan menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika permintaannya tidak terpenuhi.

"Bahwa jika kewarganegaraan atas nama sdr. Joko Soegiarto Tjandra tersebut tidak dicabut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami akan melakukan upaya hukum gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.

Djoko Tjandra buron korupsi hak tagih utang (cessie) Bank Bali. Mahkamah Agung (MA) 2009 sudah memvonisnya 2 tahun penjara karena merugikan keuangan negara Rp 904 miliar. Namun, sebelum eksekusi, Djoko Tjandra berhasil kabur.

Diduga dia mencari perlindungan di Papua Nugini. Sebelas tahun kabur, Juni 2020, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa diketahui. Tetapi, ia berhasil membuat KTP-Elektronik, dan paspor baru di Indonesia.

Identitas tersebut, dia buat untuk melayangkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, selama persidangan PK, Djoko Tjandra tak pernah nampak batang hidungnya. Diduga, dia sudah kembali kabur ke luar wilayah hukum Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement