Kamis 23 Jul 2020 19:20 WIB

Polisi Pembunuh George Floyd Mengemplang Pajak Rp 550 Juta

Polisi tersebut dan istrinya dituduh tidak melaporkan sejumlah pendapatan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Pembunuh George Floyd Mengemplang Pajak Rp 550 Juta. Tersangka pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin. Derek Chauvin dan istrinya menerima sembilan dakwaan penipuan pajak.
Foto: EPA
Polisi Pembunuh George Floyd Mengemplang Pajak Rp 550 Juta. Tersangka pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin. Derek Chauvin dan istrinya menerima sembilan dakwaan penipuan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, MINNESOTA -- Mantan perwira polisi Minneapolis yang dituduh membunuh pria Afrika-Amerika George Floyd telah didakwa dengan berbagai tuduhan pengemplangan pajak.

Derek Chauvin dan istrinya dituduh tidak melaporkan pendapatan dari berbagai pekerjaan, dan diduga berutang hampir 38 ribu dolar AS (sekitar Rp 550 juta) kepada negara bagian Minnesota, dilansir di BBC, Kamis (23/7).

Baca Juga

Chauvin membunuh Floyd dengan menekan lututnya di leher Floyd selama hampir sembilan menit hingga meninggal dunia. Kematian Floyd memicu protes global dan seruan untuk reformasi kepolisian.

Chauvin dipecat dari pekerjaannya pada Mei dan sekarang menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat dua. Tiga petugas lainnya juga dipecat dan didakwa membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan.

Chauvin dan istrinya, Kellie, masing-masing didakwa di Washington County pada Rabu (22/7). Mereka menghadapi dengan enam tuduhan membantu dan bersekongkol mengajukan pengembalian pajak palsu atau penipuan dan tiga tuduhan membantu dan bersekongkol untuk tidak mengajukan pengembalian pajak negara.

Mereka dituduh melaporkan lebih rendah pendapatan bersama mereka yang sebesar 464.433 dolar AS dari 2014 hingga 2019. Ini termasuk pendapatan Chauvin saat melakukan pekerjaan keamanan di luar tugas kepolisian dan shift akhir pekan di sebuah restoran.

Jaksa Imran Ali mengatakan jumlah pajak yang belum dibayar dapat meningkat ketika investigasi berlanjut. Chauvin sudah di penjara sehubungan dengan kematian Floyd. Istrinya yang telah mengajukan gugatan cerai tidak ditahan.

Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Wilayah Pete Orput mengatakan kegagalan mengajukan dan membayar pajak adalah sama saja mengambil uang dari kantong warga Minnesota. "Apakah Anda seorang jaksa atau petugas polisi, atau Anda adalah dokter atau makelar, tidak ada yang di atas hukum," kata Orput. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement