REPUBLIKA.CO.ID, MINNESOTA -- Mantan perwira polisi Minneapolis yang dituduh membunuh pria Afrika-Amerika George Floyd telah didakwa dengan berbagai tuduhan pengemplangan pajak.
Derek Chauvin dan istrinya dituduh tidak melaporkan pendapatan dari berbagai pekerjaan, dan diduga berutang hampir 38 ribu dolar AS (sekitar Rp 550 juta) kepada negara bagian Minnesota, dilansir di BBC, Kamis (23/7).
Chauvin membunuh Floyd dengan menekan lututnya di leher Floyd selama hampir sembilan menit hingga meninggal dunia. Kematian Floyd memicu protes global dan seruan untuk reformasi kepolisian.
Chauvin dipecat dari pekerjaannya pada Mei dan sekarang menghadapi dakwaan pembunuhan tingkat dua. Tiga petugas lainnya juga dipecat dan didakwa membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan.
Chauvin dan istrinya, Kellie, masing-masing didakwa di Washington County pada Rabu (22/7). Mereka menghadapi dengan enam tuduhan membantu dan bersekongkol mengajukan pengembalian pajak palsu atau penipuan dan tiga tuduhan membantu dan bersekongkol untuk tidak mengajukan pengembalian pajak negara.
Mereka dituduh melaporkan lebih rendah pendapatan bersama mereka yang sebesar 464.433 dolar AS dari 2014 hingga 2019. Ini termasuk pendapatan Chauvin saat melakukan pekerjaan keamanan di luar tugas kepolisian dan shift akhir pekan di sebuah restoran.
Jaksa Imran Ali mengatakan jumlah pajak yang belum dibayar dapat meningkat ketika investigasi berlanjut. Chauvin sudah di penjara sehubungan dengan kematian Floyd. Istrinya yang telah mengajukan gugatan cerai tidak ditahan.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Wilayah Pete Orput mengatakan kegagalan mengajukan dan membayar pajak adalah sama saja mengambil uang dari kantong warga Minnesota. "Apakah Anda seorang jaksa atau petugas polisi, atau Anda adalah dokter atau makelar, tidak ada yang di atas hukum," kata Orput.