REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 98 jamaah tabligh Indonesia yang mengajukan plea bargain atau pengakuan bersalah telah melanggar hukum di India dijatuhi hukuman denda. Puluhan WNI tersebut merupakan sebagian dari total 436 WNI jamaah tabligh yang terganjal kasus hukum dan telah mengikuti persidangan di India pada 14-16 Juli 2020.
“Pengadilan India telah memutuskan 98 WNI jamaah tablig yang mengajukan plea bargain dijatuhi hukuman denda sebesar 10 ribu rupee atau sekitar Rp 2 juta,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan media secara virtual dari Jakarta, Kamis (23/7).
Sebagian besar dakwaan yang dikenakan terhadap ratusan jamaah tabligh asal Indonesia itu di antaranya terkait pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan, dan pelanggaran aturan penanganan bencana. Kemenlu RI mencatat 751 jamaah tablig Indonesia tersebar di 12 negara bagian India.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang telah dipulangkan ke Tanah Air setelah selesai proses persidangan dan exit permit sehingga saat ini masih terdapat 732 WNI jamaah tabligh di India. Menlu Retno menegaskan KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai terus berupaya memberikan pendampingan kekonsuleran dan memelihara komunikasi dengan jamaah. Perwakilan RI di India tersebut juga memfasilitasi pemulangan WNI melalui mekanisme repatriasi mandiri jika seluruh proses hukum dan izin keimigrasian telah selesai.